MANOKWARI, sorongraya.co– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua Barat telah mengajukan 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat, Selasa (17/7).
Pengajuan dokumen syarat pencalonan bacaleg itu diserahkan langsung ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan kepada Komisioner KPU-PB didampingi Sekretaris, Rocky L. Mansawan,S.E, Bendahara, Kelvin Winata, Ketua Bappilu, Saul Rante Lembang,S.T.,M.M dan Sekretaris KSNW Papua Barat, Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H.
Dalam verifikasi dokumen syarat pencalonan awal, KPU Papua Barat menilai bahwa Partai NasDem telah memenuhi formulir B 1 sampai B 3, memenuhi kuota 30 % perempuan sehingga dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan syarat calon.
NasDem Papua Barat mengajukan 45 bakal caleg Provinsi diantaranya, laki-laki 29 orang dan perempuan 16 orang, dengan pembagian dapil Papua Barat 1, 11 bacaleg, Papua Barat 2, 12 bacaleg, Papua Barat 3, 8 bacaleg, Papua Barat 4, 4 bacaleg dan Papua Barat 5, 10 bacaleg.
Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menargetkan merebut kursi dan palu pimpinan DPR Papua Barat pada pemilu 2019 mendatang.
“Sudah jelas, NasDem tetap target merebut kursi dan palu pimpinan di lembaga legislatif Papua Barat, berarti harus memengkan 1 kursi dari setiap 13 Kabupaten/ Kota bukan Dapil, tujuannya untuk merestorasikan Papua Barat serta mengedepankan kepentingan masyarakat” Ucap Dominggus Mandacan yang juga Gubernur Papua Barat.
Dominggus menuturkan, untuk perwakilan Provinsi Papua Barat di gedung senayan NasDem sangat optimisi merebut minimal 1 anggota DPR-RI dari kuota 3 kursi.”itu target kita jadi bukan sekedar kita bicara tapi harus direalisasi” pungkasnya.
Dia menambahkan, untuk pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten/ Kota sudah dilaksankan dan terdaftar di aplikasi Silon KPU setempat kecuali DPD Kabupaten Pegunungan Arfak serta DWPW Papua Barat yang dilaksanakan pada hari terakhir waktu pendaftaran, Selasa 17 Juli 2018.
NasDem juga berkomitmen menolak mencalonkan bakal caleg mantan terpidana bahkan yang masih diduga sebagai tersangka korupsi, Narkoba dan asusila sesuai petunjukan PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf (h).
Pantauan awak media, pendafataran bacaleg Partai NasDem Papua Barat ini disambut tarian-tarian Papua di halaman Kantor KPU Papua Barat serta pawai keliling Kota Manokwari.[ken]