MANOKWARI, sorongraya.co– Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M mempersilahkan masyarakaht Papua Barat yang merasa keberatan dengan calon legislatif DPR Papua Barat yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) silahkan mengajukan keberatan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Masyarakat dapat Mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal Calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat melalui email tekniskpupb86@gmail.com atau surat tertulis” kata Amus Atkana kepada wartawan di Manokwari, Minggu 12 Agustus 2018
Lebih lanjut Atkana menjelaskan, informasi lebih lengkap dapat dilihat di Website KPU Provinsi Papua Barat www. kpu-papuabaratprov.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Papua Barat Jl. Brigjend. Abraham O. Atururi, Arfai 2 Manokwari
“Kan terkait dengan privasi seseorang sehingga jika menaggapi terhadap Bacaleg jangan berkoar-koar di media tetapi melalui surat ditujukan kepada KPU Papua Barat” ujar Amus Atkana.
Dia merincikan dari 600 caleg yang dicalonkan 16 partai politik peserta pemilu 2019 dan ditetapkan dalam DCS itu terdiri dari Laki-laki, 375 orang dan perempuan 225 orang, untuk keterwakilan perempuan sebanyak 37,50 %.
Amus mengapresiasi partai politik yang sudah memberikan kesempatan kepada orang asli papua untuk berkompitisi dalam pileg 2019.
“Terlepas dari jabatan saya sebagai ketua KPU secara pribadi saya apresiasi kepada parpol yang sudah memberikan kesempatan kepada OAP untuk berkiprah dalam pileg 2019, maju terus untuk bangun papua” tutur Amus. [ken]