Pendidikan & Kesehatan

Vaksin Booster Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan sejak 17 Juli 2022 lalu telah memberlakukan aturam baru bagi Pelaku Lerjalanan Domestik. Setiap warga yang bepergian ke luar daerah harus menunjuk bukti vaksin ketiga atau booster.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Ptunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPH), yang menggunakan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 membuat gerai vaksin dipadati warga.

Sebelumnya gerai valsin yang ada di taman Sorong City ini terlihat sepi. Namun, sejak diberlakukannya aturan baru ini, gerai tersebut dipadati warga yang hendak di vaksin tahap I, II dan III (booster).

Salah satu warga Kota Sorong, Irianto Warabai yang ditemui usai vaksin boostee mengatakan, saya baru di vaksin booster, yang jelas sebagai syarat perjalanan karena negara kita mengeluarkan peraturan itu, mau tidak mau kita harus ikut aturan itu.

” Saya sudah tahu sejak tanggal 17 Juli 2022 kemarin, sudah diberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan,” ujarnya.

Sejak diberlakukannya SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), aktivitas perjalanan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong berjalan normal seperti biasanya,” kata Cece Tarya, Kepala UPT Bndara DEO Sorong.

Dia bahkan menambahkan, aktifitas penerbangan di Bandara DEO Sorong justru meningkat sebelum ataupun sesudah pemberlakukan syarat vaksin booster atau vaksin tahap tiga sebagai syarat perjalanan.

” Syukur alhamdulilah semuanya biasa saja, normal, artinya untuk saat ini demand untuk datang dan berangkat dari Sorong itu ada peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Diketahui, secara umum yang di atur di dalam SE tersebut, antara lain pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan daray menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu halnya dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi/m. Akan tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa pelaku PPDN belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.