KAIMANA,sorongraya.co – Penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 disebut tak terikat.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, saat ditemui sejumlah awak media, Senin (8/07).
Dikatakan, pada dasarnya semua sekolah sama saja, baik negeri maupun suwasta namun terkait mutu dan kualitas pendidikan di setiap sekolah pastinya berbeda.
“Pada dasarnya kami sudah menerapkan sistem zonasi wilayah, tapi dilihat kembali kepada pilihan anak dan orang tua, kalau memang mereka mau mencari sekolah yang terbaik atau yang lebih berkualitas itu hak mereka, karna mengingat kualitas mutu pendidikan disetiap sekolah yang ada didaerah ini sudah pasti tidak sama,” terang Kosmas.
Menurutnya kebijakan penerapan sistem zonasi bertujuan untuk menghilangkan paradigma sekolah unggulan sehingga penyebaran siswa merata dan tidak terfokus di satu sekolah saja. Meski demikian kata dia, perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Misalkan lanjutnya, jika orangtua siswa lebih memilih untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah yang lebih unggul sehingga pemerintah harus bisa memberikan pelayanan pendidikan secara merata terkait kualitas pendiidkan di daerah ini.
“Pemerintah harus bisa memberikan pelyanan yang terbaik, karena masyarakat sudah bisa menilai, mana sekolah yang lebih bagus atau lebih unggul, sudah pasti mereka mempunyai hak untuk memilih sekolah tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa sistem zonasi wilayah, juga memberikan peluang kepada setiap sekolah untuk bagaimana lebih memajukan dan menata sekolah agar lebih baik kedepannya, sehingga para orangtua siswa, tidak akan membanding-bandingkan lagi, antara sekolah satu dengan sekolah yang lainya. [ron/krs]