Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroNasional

Dua Organisasi Lingkungan Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jakarta

×

Dua Organisasi Lingkungan Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,ssorongraya.co- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(WALHI) hari ini mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara Hendrikus Woro melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Gugatan intervensi diajukan terkait terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 82 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 98 Ton TBS/Jam seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

807
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

” Kedua organisasi ini memiliki kepentingan di pengadilan untuk membela hak masyarakat adat
dan lingkungan hidup di Papua,” jelas Direktur Pusaka, Franky Samperante melalui siaran pers yang dilirim, Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian izin-izin kepada perusahaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan mengonversi kawasan hutan Papua dalam skala luas telah melanggar hak masyarakat adat dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

” Penerbitan objek gugatan menunjukkan belum adanya rasa keadilan, penghormatan terhadap
Hak Asasi Manusia (HAM), mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi,” ujar Franky.

Menurut dia, wilayah yang ditetapkan menjadi konsesi PT Indo Asiana Lestari merupakan Ekosistem Hutan Adat Awyu Woro memiliki peran penting terhadap peradaban masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan.

” Keberadaan hutan ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal di dua belas kampung, yaitu kampung Bangun (Yare), kampung Kowo, kampung Kowo Dua, kampung Afu, kampung Hello, kampung Kaime, kampung Memes, kampung Piyes, kampung Watemu, kampung Obinangge, kampung Uji Kia dan kampung Metto,” terangnya.

Franky menambahkan, hutan dan aliran sungai juga menjadi ruang produksi untuk berburu atau memancing ikan, menangkap buaya dan meramu sumber pangan.

” Hal yang paling mendasar adalah secara filosofi dan pandangan masyarakat adat Papua, konsep tanah dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya memiliki kedudukan dan posisi yang penting untuk memengaruhi gerak hidup komunitas masyarakat adat,” ungkapnya.

Aktivis lingkungan ini menyebut bahwa tanah diyakini sebagai harapan bersama, dan tanah sebagai relasi iman. Konsep ini amatlah penting dan merupakan sebuah landasan kehidupan bagi masyarakat adat Papua. Tanah sebagai harapan bersama. Artinya, tanah bagi masyarakat adat Papua adalah sebuah harta yang abadi dan terakhir.

” Tanah mengandung nilai-nilai yang transendental yang absolut. Di dalamnya juga terkandung kemuliaan dan keagungan yang memberi arti, makna, manfaat, ataupun tujuan hidup yang baik dan benar bagi masyarakat adat Papua,” kata Franky.

Sementara mengenai konsep tanah sebagai harapan hidup berkaitan erat dengan harapan hidup
masyarakat asli Papua. Masyarakat adat tidak bisa hidup tanpa tanah.

” Masyarakat adat hidup, bekerja dan tinggal di atas tanah. Tanah menciptakan dan melahirkan orang asli Papua sebagai manusia sejati. Oleh karenanya, tanah juga dianggap sebagai Mama sejati karena masyarakat adat hidup dan dibesarkan oleh tanah milik mereka,” ujar Franky.

Franky mengaku bahwa Ppengambilan wilayah adat secara sepihak sama artinya dengan mengambil seluruh kehidupan mereka. Sehingga sudah seharusnya majelis hakim dapat membuat keputusan yang memihak kepada masyarakat adat Papua dengan mengabulkan secara keseluruhan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Dalam persidangan E-Court majelis hakim telah menerima gugatan intervensi kedua organisasi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Pihak Tergugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan pihak Tergugat Intervensi PT Indo Asiana Lestari.

 

 

 

718
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.