SORONG, sorongraya.co – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona dan menjaga situasi Kamtibmas, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, Senin 04 Mei 2020 telah menerbitkan Surat Edaran untuk membatasi waktu aktivitas masyarakat di luar rumah. Dalam Surat Edaran tersebut, masyarakat Kota Sorong hanya diperbolehkan beraktivitas mulai dari pukul 05.00-09.00 WIT. Pembatasan ini berlaku sejak Senin 4 Mei 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Wali Kota menginstruksikan, aktivitas warga Kota Sorong dibatasi mulai dari pukul 05.00-19.00 WIT atau pukul 07.00 malam. Lewat dari waktu tersebut, masyarakat Kota Sorong tidak diperbolehkan beraktivitas, kecuali untuk kepeeluan mendesak dan keperluan kesehatan,” jelas Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, Senin siang.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh warga Kota Sorong, termasuk pelaku eknomi, seperti swalayan, mall, warung, lapak lainnya. Seluruh pihak wajib menaati surat edaran tersebut.
Orang nomor satu di Pemkot Sorong ini menambahkan, akan ada pengawasan yang dilakukan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Jika ditemukan pelanggaran saat pemberlakuan jam malam, akan langsung ditindak tegas sesuai mekanisme perundang-undang.
Lambert pun menghimbau agar warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, guna menghindari penyebaran virus korona. [jun]