SORONG, sorongraya.co – Usai menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sorong, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong menyerahkan Surat Keputusan hasil Pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Anshar Karim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong untuk selanjutnya ditetapkan.
Ketua KPU Kota Sorong Hilman Jafar mengatakan setelah melakukan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sorong pada tanggal 6 Februari 2025, pihaknya kemudian menyerahkan dokumen penetapan ke DRPD untuk selanjutnya di ajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Papua Barat Daya, untuk dilakukan pelantikan pada 20 Februari mendatang.
“Hari ini tanggal 7 Februari KPU menyerahkan dokumen berupa berita acara, SK penetapan dan putusan MK ke Kantor DPR Kota Sorong” kata Hilman Jafar, Jumat 7 Februari 2025.
Dokumen penetapan yang diserahkan kata Hilman selanjutnya dilakukan pengesahan sesuai rencana DPRD Kota Sorong, akan membahas dokumen tersebut pada Selasa mendatang.
Penyerahan Dokumen penetapan itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Sorong Hilman Jafar, didampingi Kadiv Parmas SDM & Sosdikli, Balthasar Bert Kambuaya, Kadiv Teknis Penyelenggara, Hasan Lessy dan Sekretaris, Marthen Kambu kepada Ketua DPRK Kota Sorong yang diwakili wakil ketua I, wakil ketua II dan sejumlah anggota DPRK yang hadir.