SORONG, sorongraya.co – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tahanan Politik Papua, melakukan demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong pada Rabu siang 17 Juni 2020.
Para mahasiswa ini menuntut pembebasan Tahanan Politik Papua, yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Awalnya, massa bergerak dari depan SMA Negeri 3 Kota Sorong, lalu longmarch menuju kantor Pengadilan Negeri Sorong sambil berorasi. Namun, tak diizinkan masuk ke halaman kantor pengadilan, sehingga demo hanya dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong.
Baca: Robin Simanjuntak Divonis 5 Tahun Penjara Lantaran Berbuat Cabul
Sesuai izin yang diberikan pihak Kepolisian Resor Sorong Kota, demo diperbolehkan hingga pukul 13.00 WIT. Dalam orasi singkat, Koordinator Lapangan, Angky Apalem menegaskan, negara harus membebaskan para tahanan politik.
Menurut Angky, Tapol yang jalani sidang di Balik Papan itu adalah tahanan politik yang proses hukum tidak sama dengan proses hukum yang dijalani oleh pelaku rasisme.
Menanggapi aksi demo yang dilakukan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tapol Papua, Dedi Lean Sahusilawane menyampaikan bahwa yang namanya pengadilan, sifatnya mandiri. Menyangkut proses hukum di Manokwari maupun Jayapura ataupun yang sedang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur tidak bisa dicampuri.
Baca: Pendistribusian Bansos Harus Sesuai Data Yang Telah Divalidasi
Kalaupun tidak sependapat dengan proses hukum yang berjalan, menjadi kewenangan pimpinan di masing-masing pengadilan negeri.
Meski demikian, kata Dedi aspirasi yang isinya “Kami Meminta Kepada Negara Dalam Hal Ini Presiden Agar membebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat ini akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua. [jun]