Metro

Pendistribusian Bansos Harus Sesuai Data Yang Telah Divalidasi

×

Pendistribusian Bansos Harus Sesuai Data Yang Telah Divalidasi

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan refocussing kegiatan dan juga realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa, terkait percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pengamanan.

Kejaksaan Negeri Sorong harus mampu memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Pemerintah Kota Sorong. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, kegiatan yang dilakukan Pemkot Sorong harus menggandeng Kejaksaan Negeri Sorong. Hal ini selaras dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam Gugus Tugas Kejari Sorong bertugas mengintegrasikan dan mensinergikan pengamanan dan atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan refocusing kegiatan dan demokrasi negara,” jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kejari Sorong melalui Kasubsi Penyidikan, Stevy Stolen Ayorbaba, Selasa 16 Juni 2020.

Stevy menambahkan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19, bisa berupa Bansos Reguler dan Bansos Non Reguler. Bicara soal PKH dan Bantuan Non Reguler yang dilakukan oleh pemkot Sorong disaat pandemi covid-19. Pada prinsipnya soal pendistribusian Bansos di Kota Sorong merupakan momentum yang dibahas dalan ruang dialog interaktif yang digagas oleh RRI bekerjasama dengan KPK.

Kami perlu menyampaikan kepada Kepala Dinas Sosial,  pertama, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 11  Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Data penerima bantuan di tingkat RTdan RW yang diminta oleh Kemensos RI sudah di validasi atau belum. Kalau belum akan menimbulkan masalah di lapangan.

Yang kedua, Lurah dan RT menjadi ujung tombak kekuatan database di lapangan, sehingga kami berharap proses pembagian dan distribusi bantuan sosial ini betul-betul secara merata. Diisi lain, dalm pelaksanaan pendistribusian bantuan sembako dan juga bantuan sosial tunai, yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial Kota Sorong harus mengacu pada data terpadu Kesejahteraan Sosial.

Tak hanya itu, usulan pemerintah daerah wajib melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak mengenai kebenaran data. Apakah data keluarga itu merupakan database yang diterima secara berjenjang atau tidak. Karena jujur sudah ada beberapa laporan yang masuk di kami bahwa ada 1 Kelurahan di salah satu Distrik yang terdapat 16 RT ternyata bermasalah,” ujar Stevy.

Lebih lanjut Stevy mengatakan, data yang ada harus akurat. Perlunya sinkronisasi data penerima bantuan dengan realisasi di lapangan. Kita lihat saja, jumlah penduduk kota Sorong cukup besar. Ketika dilakukan invetarisir jumlah KK, dan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan pastinya menimbulkan permaslahan. Dapat disimpulkan bahwa terdapat kekurangan dalam pendistribusian bansos.

Stevy menyarankan, sebaiknya dalam pendistribusian bansos memperhatikan data yang teleh divalidasi. Dengan demikian realisasi di lapangan dapat berjalan baik. Dan apabila di lapangan ditemukan kendala, kita bisa sama-sama saling koreksi. [jun]

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.