MetroTanah Papua

Soal Pengeboran Pertamina, Pemerintah Distrik Klamono Pertemukan Dua Pemilik Ulayat

×

Soal Pengeboran Pertamina, Pemerintah Distrik Klamono Pertemukan Dua Pemilik Ulayat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Distrik Klamono, Kabupaten Sorong telah mempertemukan dua pemilik hak ulayat Marga Mamaringgo Fok dan Angki Boaire guna membahas persoalan tanah yang akan menjadi titik pengeboran oleh PT Pertamina Ep.

Pertemuan tersebut digelar pada Selasa pagi, 18 Maret 2025 yang difasilitasi Kepala Distrik Klamono dan dihadiri kedua belah pihak, guna mencapai kesepakatan sebelum PT Pertamina Ep melakukan aktivitas pengeboran.

“Mereka telah duduk bersama, berdiskusi, dan akhirnya mencapai kesepakatan. Intinya, permasalahan ini telah diselesaikan di antara mereka, sehingga kegiatan kami dapat dilanjutkan,” tutur Andi Njo selaku Relations Pertamina EP Papua Field, kepada sorongraya.co via telepon. Selasa 18 Maret 2025.

Baca: Kuasa Hukum ISB Minta Polisi Buka Kembali Kasus Pemalsuan Dokumen

Lebih lanjut Andi menjelaskan, sebelum dilakukan pekerjaan pengeboran, pihak Pertamina terlebih dulu melakukan identifikasi pemilik ulayat, dari hasil identifikasi yang lakukan bersama muspida setempat seperti Kepala Distrik, Danramil, dan Kapolsek maka pemilik ulayat adalah Marga Mamaringgo Fok yang diwakili oleh Stefanus yang juga sebagai Kepala Kampung.

Pihak Pertamina sendiri selalu melibatkan Marga Mamaringgo Fok dalam proses pelepasan adat tanaman. Protes dari Angki Boaire muncul karena sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan pelepasan adat bersama Stefanus Mamaringgo Fok.

Baca juga: MRP PBD Tingkatkan Pengawasan Otsus Lewat Training dan Lokakarya

“Mungkin ada jalur komunikasi yang terputus antara Pak Stefanus Mamaringgo Fok dan Pak Angki. Kami telah mencapai kesepakatan dengan Pak Stefanus Mamaringgo Fok. Jika ada klaim dari masyarakat lain, kami berharap dapat diselesaikan melalui satu pintu, yaitu Pak Stefanus Mamaringgo Fok,” ucap Andi.

“Untuk informasi, sampai saat ini kami belum melakukan kegiatan apapun di wilayah tersebut, hanya melakukan komunikasi dengan masyarakat adat setempat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis, Yosep Titirlolobi menduga PT. Pertamina Ep melakukan pengeboran minyak di areal tanah milik klienya bernama Angki Boaire, yang letaknya di Distrik Klamono Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pertamina Siapkan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri 2025 Pastikan Distribusi Lancar

Yosep menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Sorong dan PT Pertamina melakukan pertemuan bersama Masyarakat pemilik hak ulayat bermarga Mamringggofok, di bendungan SP 1 Kabupaten Sorong, tanpa melibatkan Angki Boaire sebagai pemilik Tanah seluas 2 Hektar di Klamono. Padahal kliennya diundang menghadiri pertemuan itu.

Baca juga: Aston Hotel Gelar Buka Puasa Bersama Anak Berkebutuhan Khusus

Pertemuan kedua belah pihak berlanjut pada tanggal 23 Januari 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Distrik Klamono Kabupaten Sorong bersama PT. Pertamina Ep, mereka mengundang masyarakat yang memiliki tanah garapan untuk hadir pada pertemuan tersebut guna membahas ganti rugi tanaman tumbuh, kepada masyarakat yang memiliki garapan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.