Hukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum ISB Minta Polisi Buka Kembali Kasus Pemalsuan Dokumen

×

Kuasa Hukum ISB Minta Polisi Buka Kembali Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co– Tim kuasa hukum korban Isaak Semuel Boekorsyom, yang terdiri dari Yance Paulus, Lutfi Sofyan, Benyamin Boas Warikar, dan Elimelek O. Kaiway, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Sorong Kota terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia menilai penyidik tidak menjalankan prosedur yang benar sesuai dengan KUHP dan peraturan kepolisian yang berlaku.

Kasus ini bermula pada 29 November 2011, ketika terlapor dengan inisial RB diduga membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah milik korban tanpa hak yang sah. Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada 4 Oktober 2024 ke Polresta Sorong Kota. Namun, hingga kini tim kuasa hukum merasa penyidik belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami menilai bahwa Kapolresta Sorong Kota dan jajarannya tidak mengikuti aturan yang ada. Penyidik seakan-akan tidak bekerja sesuai dengan SOP kepolisian. Seharusnya, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang menjadi objek dugaan pemalsuan harus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada 18 Februari 2025.

Tim Kuasa Hukum menilai bahwa surat tersebut cacat karena tidak disertai upaya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang menjadi objek sengketa atau objek pidana.

“Surat yang diduga palsu itu dipakai di pengadilan oleh terlapor. Namun hingga saat ini, kami tidak melihat bukti yang cukup untuk membuktikan keaslian surat tersebut,” kata Yance.

Yance menegaskan bahwa mereka akan terus memantau proses hukum ini dan mendesak Kapolresta Sorong Kota untuk membuka kembali kasus ini.

Mereka berharap penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang terkait dengan dugaan pemalsuan tersebut untuk mengungkap kebenaran.

“Penyidik seharusnya memakai kewenangannya untuk mengungkapkan kebenaran dan menentukan apakah tindak pidana pemalsuan dokumen benar terjadi. Kami mendesak agar kasus ini tidak dihentikan begitu saja tanpa ada pembuktian yang jelas,” Tutup Yance.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.