Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

RTRW Tanpa KLHS Tak Akan Disetujui Kementerian ATR, Dinas LHK Siapkan Dokumen Strategis

×

RTRW Tanpa KLHS Tak Akan Disetujui Kementerian ATR, Dinas LHK Siapkan Dokumen Strategis

Sebarkan artikel ini

SORONG,soringraya.co- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Kick-Off Meeting dan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025–2045. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong. Rabu, 09 September 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), Julian Kelly Kambu, menyatakan bahwa penyusunan KLHS merupakan syarat dalam proses penyusunan RTRW. Tanpa KLHS, dokumen RTRW tidak akan disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami di Papua Barat Daya sedang melakukan peninjauan kembali RTRW provinsi. Untuk rencana tata ruang darat dan laut, KP1 sudah berjalan, KP2 belum. Sekarang, kami masuk ke tahap KLHS untuk memastikan seluruh perencanaan pembangunan di wilayah ini telah terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,”ujar Kelly Kambu.

Ia menegaskan bahwa dokumen KLHS menjadi arahan strategis dan kebijakan untuk memastikan pembangunan, baik di ruang darat maupun laut, mendukung konsep pembangunan berkelanjutan.

“Kalau tidak ada KLHS, maka pembahasan RTRW oleh Kementerian ATR tidak akan dilanjutkan. Itu bukan kata saya, tapi sudah diatur dalam undang-undang,”tegasnya.

Menurut Kelly Kambu, Papua Barat Daya masih menghadapi banyak persoalan tata ruang, baik di wilayah darat maupun laut. Salah satu persoalan utama adalah tumpang tindih kawasan, seperti kebutuhan ruang untuk pembangunan jalan, rumah sakit, kantor pemerintah, hingga kebutuhan dari institusi seperti Polda, TNI, dan Polri yang saat ini masih berada di dalam kawasan yang belum dilepaskan.

“Kami di provinsi hanya memiliki kewenangan pada ruang laut dan hutan. Sementara ruang-ruang yang dibutuhkan untuk pembangunan sebagian besar berada di wilayah kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan kebutuhan ruang dalam revisi RTRW ini. Hingga saat ini, dari hasil laporan antara, total usulan ruang baru yang masuk hanya sekitar 72 ribu hektare jumlah yang dinilai belum signifikan untuk seluruh wilayah Papua Barat Daya.

“Kalau tidak ada niat baik atau visi besar dari kabupaten/kota untuk mengeluarkan kawasan, maka dalam perencanaan 20 tahun ke depan, pembangunan bisa terhambat. Padahal ini momen terbaik untuk menyampaikan usulan,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses usulan melalui mekanisme RTRW jauh lebih mudah, murah, dan cepat dibandingkan pengusulan spasial lainnya. Saat ini, pemerintah memiliki waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan dokumen RTRW dan KLHS secara paralel.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pendamping KLHS RTRW Papua Barat Daya, Jonni Marwa, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam mengendalikan dan mencegah dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

“KLHS memberikan arahan terhadap kebijakan dan program yang disusun dalam RTRW. Isinya antara lain pola ruang, struktur ruang, kawasan strategis, serta ketentuan khusus lainnya untuk jangka waktu 20 tahun ke depan,”tambahnya.

Jonni mencontohkan, jika ada rencana pembangunan jalan yang melintasi kawasan lindung, maka KLHS akan memberikan arahan agar jalan tersebut dialihkan ke kawasan yang secara lingkungan lebih memungkinkan, misalnya melalui HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi.

“KLHS bukan untuk membatalkan program pembangunan, tetapi memastikan agar pelaksanaannya tidak merusak lingkungan dan tetap berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan,”tutupnya.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.