SORONG,sorongraya.co– Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap keberadaan pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis CIU di kawasan Arteri, Kota Sorong pada kamis, 13 Februari 2025.
Pabrik ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dengan bahan baku yang didatangkan langsung dari China.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami tujuan pemasaran minuman keras ilegal tersebut.
“Kami masih dalam proses penyelidikan, apakah miras ini akan dipasarkan ke luar kota atau daerah lain. Saat ini miras tersebut masih dalam tahap penyulingan dan belum dikemas, hanya disimpan di dalam drum,” ujar Kombes Pol. Happy kepada awak media.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki lebih lanjut cara tersangka mendapatkan bahan baku dari China.
“Proses penyulingannya ini baru pertama kali saya liat. Mereka menggunakan beras yang diolah menjadi minuman keras dan dicampur dengan beberapa bahan lainnya. Ini menjadi kasus baru,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial C (29). Tersangka yang sehari-hari bekerja di bengkel juga menjadikan tempat kerjanya sebagai lokasi penyulingan miras ilegal tersebut.
“Kami telah memantau aktivitas ini selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Untuk ancaman hukumannya, kami akan menerapkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 hingga 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Happy.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait jumlah produksi, distribusi, dan pemasok bahan baku dari luar negeri. Kasus ini menjadi peringatan tegas untuk pelaku yang mencoba memproduksi dan mengedarkan miras ilegal di wilayah hukum Kota Sorong.