Metro

Rayakan HUT Pertama NR Sorong Komit Jadi Pelopor Berlalu Lintas

×

Rayakan HUT Pertama NR Sorong Komit Jadi Pelopor Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Dalam rangka deklarasi dan merayakan ulang tahun yang pertama, NMAX Rider (NR) Sorong berkomitmen menjadi pelopor berlalu lintas di jalan raya.

“Kita harus bersama menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan raya. Taat semua peraturan dan rambu lalu lintas yang ada,”ujar Person In Charge (PIC) NR Sorong, Ibnu Rusyid saat memberi sambutan dalam acara berlangsung di Cafe Teras Kayu. Sabtu, (20/4/19).

Menurutnya, NMAX merupakan komunitas perkumpulan berdasarkan hobi sebagai wadah berinteraksi satu dengan yang lain tanpa peraturan khusus yang mengikat kepada setiap anggotanya, sehingga tidak ada anggota ataupun ketua, tapi lebih dikenal dengan PIC yaitu penanggung jawab serta member.

“Komunitas ini, yang lebih diutamakan adalah hal yang bersifat sosial, seperti ke panti asuhan setiap hari besar keagamaan, ataupun melakukan bakti sosial berupa pemberian bantuan kepada pada korban bencana yang sudah dilakukan untuk beberapa daerah di Indonesia,”terangnya.

Ibnu juga mengucapkan terima kasih kepada para Sponsor, PT Hasjrat Abadi, PT Gudang Garam Sorong yang telah membantu mensukseskan kegiatan ini. Selain itu, Ia juga berpesan kepada Satlantas agar tidak sungkan-sungkan untuk menindak anggota (member) NR yang kedapatan tidak lengkap dalam berkendara dijalan raya.

“Kita ingin jadi pelopor sehingga harus menjadi contoh yang baik kepada yang lain,”tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Sorong, Abdul Kadir mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran komunitas NR Sorong, dengan harapan komunitas ini dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di jalan raya. Pihaknya juga siap mengakomodir komunitas ini untuk bergabung di keluarga besar organisasi IMI.

Sementara itu, perwakilan Satlantas Polresta Sorong, Suparman yang juga hadir mengapresiasi adanya komunitas NR Sorong, karena menurutnya perkumpulan positif seperti ini dapat memberikan nilai baik bagi masyarakat sebagai pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Kesempatan itu juga Suparman mensosialisasikan sanksi baru terhadap pengendara yang merokok saat berada di jalan raya berdasarkan aturan sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hukumannya ditilang, dan dihukum tiga bulan penjara atau denda Rp750.000,00,”terangnya.

Peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja, sehingga ia mengharapkan para biker dapat mematuhi rambu tersebut. [dwi]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.