SORONG, sorongraya.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil menangkap RA, mantan karyawan Toko Pink Seluler yang diduga membobol toko tempatnya bekerja dan mencuri puluhan unit handphone (HP). Aksi pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Judianto, S.IK MH, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota pada Selasa (15/4/2025) Menurutnya, RA membobol toko yang terletak di Jalan A. Yani, Kota Sorong, sekitar pukul 05.00 WIT dini hari.
“Pelaku masuk dengan cara membuka paksa pintu belakang toko menggunakan palu dan pisau. Setelah berhasil masuk, ia langsung menyasar brankas tempat penyimpanan handphone baru dan mengambil 19 unit handphone dari berbagai merek,” jelas Kombes Pol Happy Perdana.
Tak hanya itu, RA juga merusak CCTV toko sebelum menggasak total 35 unit HP dari dalam toko. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek. Pelaku RA kini telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)