WAISAI,sorongraya.co – Peran teknologi Informasi dan Komunikasi dewasa ini telah membuka pola berpikir masyarakat akan pengetahuan secara mandiri. Terlihat, perkembangannya dari waktu ke waktu berjalan dengan yang sangat cepat.
“Revolusi teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi pembangunan aparatur negara melalui penerapan e-government yaitu penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah,”kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Papua Barat, Frans Piter Istia dalam gelar rapat koordinasi teknis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) persandian dan Statistik tahun 2019 se Papua Barat yang berlangsung di Aula Maras Risen Hotel. Rabu 20/2/19.
Kegiatan yang dibuka oleh, Asisten I Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Umalelen dihadiri Narasumber dari Kementerian Kominfo RI, Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sejumlah peserta rakornas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat yang berjumlah 60 orang yang merupakan Kepala-kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, penting kegiatan ini dilakukan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antara pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kominfo dalam penyelesaian masalah-masalah serta mencari solusi yang strategis berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah (PP) RI No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-undang No.14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,UU.No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Dokumen Pelaksana Anggaran Daerah (DPA) Dinas kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat.
Tujuan pelaksanaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan. “Pemerintah daerah harus siap menerima tata kelola komunikasi berbasis elektronik di daerah. Suka atau tidak suka, harus dijalankan sehingga, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah semuanya sudah dapat dilaksanakan dengan tata kelola informasi,”ujar Frans .
Lanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik agar ketika mengajukan program prioritas yang berhubungan dengan penguatan jaringan TIK di daerah bisa mendapat respon yang cepat.
“Maka penerapan SPBE diarahkan pada upaya pembangunan aparatur negara yang berdaya saing dan mampu meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan publik yang harus direspon baik oleh pemerintah di setiap kabupaten,”pungkasnya. [drk]