MANOKWARI,sorongraya.co – Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 Provinsi Papua Barat direncanakan Jumat 20 September 2019 pekan ini.
Dua peraturan daerah (Perda) akan ikut ditetapkan dalam paripurna tersebut. Yakni peraturan daerah khusus (Perdasus pemberdayaan perempuan papua dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) kuota jamaah haji.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol yang ditemui di sela kegiatan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi, di Niu Aston Hotel Manokwari, Rabu (18/09).
Dia menuturkan, penetapan APBD-P tersebut dilakukan bersamaan dengan raperda non APBD baik Perdasus maupun Perdasi yang sementara masih dibahas oleh biro hukum dan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Provinsi Papua Barat.
“Mudah-mudahan satu dua hari ini atau hari Jumat (20/09) bisa ditetapkan,” jawab Kondjol.
Namun kata dia, jika pembahasan raperdasus dan raperdasi tersebut belum selesai dibahas pekan ini oleh biro hukum dan bapemperda, maka dipastikan penetapan dilakukan pekan depan.
Ia pun memastikan penetapan APBD-P 2019 ini tidak terlambat dan akan dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR PB terpilih periode 2019-2024. Terkait hal ini, pihaknya, juga telah berkoordinasi dengan dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri.
“Raperdasus dan raperdasi ini kita akan tetapkan bersamaan sehingga tidak lagi rapat paripurna dua atau tiga kali karena ini satu kesatuan,” tambahnya.
Disinggung terkait alokasi APBD-P 2019 tersebut, Kondjol menjawab lebih banyak pada belanja modal pembangunan infrastruktur.
“Misalkan kita kasih bantuan hibah untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kurang lebih Rp 20 miliar,” tutup Kondjol. [krs]