MetroTanah Papua

Pansel DPRK Maybrat Tegaskan Seleksi Calon Anggota OAP Sesuai Aturan

×

Pansel DPRK Maybrat Tegaskan Seleksi Calon Anggota OAP Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Maybrat menanggapi secara bijak terkait pernyataan miring yang dilontarkan sejumlah pihak mengenai dikeluarkannya pengumuman terkait pengangkatan seleksi calon anggota DPRK Maybrat melalui mekanisme pengangkatan OAP pada Senin, 30 Desember 2024, lalu.

Ketua Pansel DPRK Maybrat, Engelbertus Turot mengatakan bahwa, pihak nya selalu menjalankan tugas Pansel berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 106 tahun 2024.

Ia menyampaikan bahwa, dalam pengumuman yang dikeluarkan pihaknya pada 30 Desember 2024 lalu, Pansel menemukan dari 15 nama ditemukan 1 nama yang tidak dapat meneruskan tahapan seleksi selanjutnya lantaran tidak memenuhi syarat, akibat terdaftar di SIPOL sebagai salah satu pengurus partai.

“Kami ingin meluruskan apa yang sedang berkembang di masyarakat terkait dengan pengumuman yang kami keluarkan pada 30 Desember 2024 lalu, dimana ada temuan satu orang dari 15 nama yang terlibat dalam partai politik, kita telah mengeluarkan nama tersebut karena berdasarkan PP 106, sudah dijelaskan jika ada peserta yang terlibat partai politik pasti tidak dapat masuk dalam proses ini, sehingga tinggal 14 orang dan itu sudah kami umumkan di tanggal 30 Desember 2024,” kata Ketua Pansel saat menggelar konferensi pers di Vega Hotel, pada Jumat, (10/01/25).

Lanjutnya,  jika setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas berpendapat, namun pada prinsipnya Pansel telah menjalankan segenap tugas, dan tidak sama sekali beropini, serta bekerja sesuai aturan yang ada dan berlaku.

Menurutnya, ada pihak yang merasa dirugikan selama proses tahapan seleksi berlangsung, dipersiapkan untuk menempuh jalur hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat dan valid tanpa melayangkan opini.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses ini, kami mempersilahkan untuk berpendapat di media atau menempuh jalur hukum, karena ini hak masing-masing warga negara,” ungkapnya.

Engelbertus menegaskan bahwa, Pansel DPRK Maybrat telah mengambil keputusan dan bekerja secara profesional dengan mengedepankan ketentuan yang ada.

“Prinsip kami sebagai panitia seleksi, kami telah bekerja sesuai ketentuan. Didalam setiap keputusan yang telah diambil, merupakan keputusan yang kolektif kolegial dan kami juga telah bekerja secara profesional, dan mengedepankan ketentuan yang ada,” tegasnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.