SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Haris Suhud Tomia menunut AWI (28) selama empat tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu Juni 2020, lantaran AWI di duga menggunakan sabu-sabu.
Sementara barang bukti berupa empat bungkus plastik bening sabu, satu buah alat isap (bong), satu buah Hand Phone dan satu buah kotak kecil dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang senilai Rp 700 ribu dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan uang 500 ribu rupiah dirampas untuk negara.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan AWI melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan menunda persidangan dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Kamis 11 Juni 2020, dengan agenda Putusan.
Perlu diketahui bahwa terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyalahgunakan sabu. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan AWI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT.
AWI memiliki empat bungkus plastik bening sabu, dengan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat. [jun]