Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Miliki Sabu, Jaksa Tuntut AWI Empat Tahun Enam Bulan Penjara

×

Miliki Sabu, Jaksa Tuntut AWI Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Haris Suhud Tomia menunut AWI (28) selama empat tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu Juni 2020, lantaran AWI di duga menggunakan sabu-sabu.

Sementara barang bukti berupa empat bungkus plastik bening sabu, satu buah alat isap (bong), satu buah Hand Phone dan satu buah kotak kecil dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang senilai Rp 700 ribu dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan uang 500 ribu rupiah dirampas untuk negara.

457
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan AWI melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan menunda persidangan dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Kamis 11 Juni 2020, dengan agenda Putusan.

Perlu diketahui bahwa terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyalahgunakan sabu. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan AWI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT.

AWI memiliki empat bungkus plastik bening sabu, dengan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat. [jun]

443
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.