SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Dedi Sahusilawane memvonis Hasan Lahmadi selama 12 tahun penjara lantaran membunuh rekan kerjanya sebagai operator chainsaw bernama Alwen. Vonis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis 11 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Sorong.
Vonis yang diterima Hasan Lahmadi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Stevy Stolen Ayorbaba pada sidang yang dilaksanakan sebelumnya. Hasan Lahmadi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara barang bukti berupa satu buah parang dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan sadis terhadap korban Alewen dilakukan Hasan pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIT di Kampung Klakak kamp milik PT Mancaraya, Distrik Maudus, Kabupaten Sorong. Akibatnya korbal mengalami luka sabetan maupun bacok di sekujur tubuh, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. [jun]