MetroTanah Papua

LPS: Tidak Perlu Ragu Menyimpan Uang di Bank

×

LPS: Tidak Perlu Ragu Menyimpan Uang di Bank

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Dalam menjamin simpanan nasabah perbankan tersebut, LPS juga memiliki fungsi melakukan penanganan Bank yang dicabut izin usahanya atau biasa disebut resolusi Bank.

Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.

“Semakin tinggi tingkat literasi keuangan, maka masyarakat akan semakin dapat melakukan pengambilan keputusan terkait keuangan yang rasional. Selain itu, dengan mengetahui adanya LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di Bank dan penanganan Bank maka masyarakat tidak perlu lagi ragu menyimpan uangnya di Bank,” Ujar Pada sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen kepada awak media pada LPS Media Meet Up, bertempat di salah satu di Kota Sorong, Kamis, 24/04/2025.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS utamanya dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan

“Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang, per 31 Maret 2025 jumlah rekening simpanan di seluruh wilayah Papua yang dijamin penuh mencapai total 99,96% dari total rekening atau sebanyak 6,43 juta rekening,” papar Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Dadi Hermawan pada sesi sosialisasi.

Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. 23 April 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,78 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,21 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

LPS telah melakukan likuidasi terhadap 2 (dua) Bank di wilayah Papua. Di provinsi Papua, LPS telah melikuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa yang berkantor pusat di Sentani, Kab. Jayapura dan dicabut izin usahanya pada 15 Mei 2019. Selain itu, saat ini LPS juga melikuidasi PT BPR Arfak Indonesia (BDL) yang berkantor pusat di Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat yang dicabut izin usahanya pada 17 Desember 2024 lalu.

Sentara itu, Jimmy Ardianto selaku Sekretaris Lembaga turut hadir menegaskan mengenai peran LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan.
“Dengan adanya LPS maka tidak perlu ragu menabung di Bank karena simpanan nasabah aman dijamin LPS. Menabung di Bank juga banyak manfaatnya, seperti mendukung perekonomian mengingat peran Bank sebagai lembaga intermediasi yang selain menghimpun dana juga dapat menyalurkannya kepada pembiayaan produktif,” imbuhnya.

“Kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media pada kegiatan edukasi maupun resolusi Bank seperti yang sedang dilakukan saat ini di Kota Sorong, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tambah Fuad terkait peran media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat dan mendukung pelaksanaan resolusi Bank LPS.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.