TEMINABUAN, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pemutakhiran Data Pemilih kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Kabupaten Sorong Selatan.
Frederika Muguri, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sorong Selatan menyampaikan bahwa, pihaknya melakukan Bimtek kepada PPD, kemudian Bimtek tersebut nantinya dilakukan secara berjenjang kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Kita ajarkan kepada anggota PPD dan Kesekretariatan tentang pendataan dan pengisian E-Coklit, selanjutnya PPD ke PPS kemudian PPS ke Pantarlih. Sebab saat pendataan warga nantinya Pantarlih akan didampingi masing-masing PPD dan PPS,” kata Frederika.
Pantarlih kata Frederika, bertugas melakukan pendataan sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diperoleh dari Dirjend Dukcapil kemudian diserahkan kepada KPU, hingga turunannya disampaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kab/kota dan Pantarlih.
“Ketika ada Pemilih (warga) yang tidak masuk dalam data DP4 namun memenuhi persyaratan sebagai pemilih, salah satunya memiliki KTP Sorong Selatan, maka tetap diakomodir sebagai Pemilih,” ujarnya.
Adapun syarat menjadi pemilih kata Frederika adalah sebagai berikut :
1. Sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikandengan kepemilikan KTP-el;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital; dan
4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(IKLAN)