SORONG, sorongraya.co – Enam unit kendaraan operasional Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dikembalikan ke pihak ketiga. Proses pengembalian mobil roda empat itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Sorong pada Rabu siang, 26 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar mengatakan proses pengembalian kendaraan operasional tersebut berlangsung lancar dengan menandatangani berita acara penyerahan. Tak hanya kota sorong, proses pengembalian kendaraan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hal ini kata Hilman dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah, sehingga KPU di daerah wajib mengembalikan barang-barang yang disewa. “Kami mengembalikan kendaraan opersional, ada enam unit yang merupakan kendaraan sewa. Kalau barang inventaris menjadi milik KPU Kota Sorong,” tutur Hilman kepada sorongraya.co. Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang diberlakukan tidak menjadi persoalan yang urgen. Pihaknya tetap bekerja sebagaimana yang telah ditetapkan.