SORONG,sorongraya.co-Pemberhentian sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malaimsimsa Klabulu surat Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menegaskan dukungannya.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah dilaporkan terjadi kejadian fatal berupa gangguan pencernaan pada 26 penerima manfaat program MBG. Ahmad menegaskan bahwa Satgas MBG Papua Barat Daya tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap standar keamanan pangan maupun kelalaian dalam penyelenggaraan program MBG.
Pemberhentian operasional sementara tersebut tertuang dalam surat BGN tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Fatal yang ditujukan kepada Kepala SPPG Kota Sorong Malaimsimsa Klabulu di Provinsi Papua Barat Daya
Surat tersebut mencantumkan SPPG Kota Sorong Malaimsimsa Klabulu dengan ID SPPG 9100601, yang dikelola Yayasan Dharma Wanita Universitas Muhammadiyah Sorong. SPPG ini tercatat mulai beroperasi pada 17 Februari 2025.
Ahmad Nausrau membenarkan adanya surat BGN tersebut dan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara merupakan langkah resmi yang harus dihormati oleh seluruh pihak terkait.
Menurutnya, Satgas MBG Papua Barat Daya mendukung penuh langkah BGN sebagai bentuk evaluasi dan penegakan standar dalam pelaksanaan program MBG. Ia juga menegaskan bahwa SPPG tidak boleh mengabaikan ketentuan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
“Surat dari BGN itu benar dan harus dilaksanakan. Kami tidak menoleransi SPPG yang melanggar ketentuan, terutama jika menyangkut keselamatan penerima manfaat,” tegas Ahmad, Jumat (18/9/2026).
Dalam surat itu disebutkan, pemberhentian operasional sementara ditetapkan dengan kategori sanksi sedang, disertai pemberhentian seluruh hak operasional SPPG dengan jangka waktu maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Papua Barat Daya melalui WhatsApp pada 17 September 2026 terkait kejadian fatal konsumsi MBG.
BGN mewajibkan Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian dikeluarkan.
Selain itu, Kepala SPPG bersama perwakilan yayasan bertanggung jawab memperbaiki hal-hal yang berisiko mengganggu keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat selama masa pemberhentian operasional sementara.
Progres pemenuhan perbaikan tersebut wajib dilaporkan Kepala SPPG kepada Kepala KPPG setiap tujuh hari kalender selama masa pemberhentian berlangsung.
Ahmad menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. SPPG yang diberhentikan sementara wajib memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan sebelum kembali beroperasi.
Satgas MBG Papua Barat Daya juga memastikan kondisi 25 penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan terus dipantau bersama pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap penyebab kejadian masih dilakukan untuk memastikan sumber masalah dan mencegah kejadian serupa terulang. Satgas meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan pengawasan terhadap proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
“Keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran standar keamanan pangan,” ujar Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai hasil pemeriksaan penyebab gangguan pencernaan serta rincian langkah perbaikan SPPG masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (***)

















