Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

KAHMI PBD Akan Kawal Kasus Penculikan Ulfa Tamima

×

KAHMI PBD Akan Kawal Kasus Penculikan Ulfa Tamima

Sebarkan artikel ini

Warga Minta Pelaku Dihukum Berat

SORONG, sorongraya.co – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Papua Barat Daya akan terus mengawal kasus penculikan dan pemerkosaan Ulfa Tamima hingga pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatanya.

Koordinator Presidium KAHMI Papua Barat Daya Bustamin Wahid meminta agar Penyidik Polresta Sorong Kota menetapan pelaku lebih dari satu pasal, seperti pasal penculikan dan pasal pemerkosaan.

Baca: Bentrok TNI Warga, Kodam XVIII Kasuari Akan Bersikap Transparan

Berdasarkan pasal 328 KUHP tindak pidana penculikan dikenakan hukuman paling lama 12 tahun, dan pasal 473 KUHP tentang pidana pemerkosaan juga mendapat pidana paling lama 12 tahun. Ia mengaku akan melaporkan peristiwan ini ke KAHMI Nasional untuk dikawal bersama ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami laporkan agar menjadiperhatian nasional. Pasal ini yang kami ketahui. Kalau ada pasal tambahan kepada pelaku lebih bagus lagi. Kalau bisa penjara seumur hidup. Yang jelas kami akan kawal terus sampai dapat vonis pengadilan negeri sorong dengan hukuman maksimal,” tutur Bustamin kepada sorongraya.co. Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: Telkomsel Salurkan Tas Sekolah Dari Penukaran 1 Juta Poin

Pelaku kata Bustamin secara sadar melakukan perbuatan yang tak sepantasnya kepada Ulfa Tamima, padahal, kondisi fisik maupun mental Ulfa Tamima dalam keadaan tidak sehat. Atas perbuatan pelaku hingga kini Ulfa masih dirawat di Rumah Sakit Sele be Solu Kota Sorong.

“Pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas, sudah melakukan penculikan kemudian memperkosa korban, orang yang dalam kondisi normal saja tidak boleh, apalagi saudara Ulfa Tamima ini dalam kondisi kurang sehat,” pungkasnya.

Baca juga: Kepala Distrik Doom: Sampah Belum Teratasi, Butuh Kepedulian Masyarakat

Sebagaimana diketahui bersama, Ulfa Tamima yang memiliki keterbelakangan mental dan mengidap penyakit epilepsi pertama kali diculik oleh seorang pria inisial H, berusia 30 tahun pada Minggu 09 Februari 2025 lalu.

Pelaku menculik Ulfa menggunakan motor matic kemudian membawanya ke Gunung Arfak, Kampung Baru Kota Sorong. Setiba di lokasi kejadian Ulfa langsung diperkosa oleh H dan dinggalkan begitu saja tanpa menggunakan busana.

Ulfa Tamima baru ditemukan pada Sabtu siang, 15 Februari 2025 di bawah lereng gunung sorpus, setelah keluarga bersama Polresta Sorong Kota melakukan pencarian selama tujuh hari. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana. Hingga kini Polresta Sorong Kota masih menangani kasus yang menyita perhatian warga tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.