Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Imigrasi Dukung Kebijakan Pelarangan WNA Berkunjung Ke Kota Sorong

×

Imigrasi Dukung Kebijakan Pelarangan WNA Berkunjung Ke Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sorong bersama sejumlah stakeholder, Senin 16 Maret 2020, Kepala Imigrasi Sorong, Jerry Risnandar menjelaskan, semua pintu masuk kedatangan orang asing baik Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Indonesia telah dijaga ketat oleh Imigrasi, termasuk di Kota Sorong.

Jerry menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kemenkumhan sudah mengeluarkan Peraturan Mentri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan dan Masuk Virus Korona di Indonesia. Pembatasan yang dilakukan kususnya untuk mereka yang warga negara RRC, Korea Selatan, Iran dan Italia.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Baca juga: Orang Asing Dilarang Berkunjung Ke Kota Sorong Selama Empat Bulan

Menurut Jerry, terkait kebijakan Wali Kota Sorong yang melarang warga asing berkunjung ke Kota Sorong didukung oleh Imigrasi Sorong. Namun, yang harus diperhatikan juga, ada sebagian warga asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan Izin Tinggal Tetap (Itab). Biar bagaimana pun juga, mereka ini bisa dikategorikan sebagai penduduk, yang memiliki KTP, walaupun tidak semua.

Diantara mereka, ada yang istri atau suaminya warga negara asing, misionaris, investor yang beberapa bulan terakhir ini tidak pernah meninggalkan Sorong. Hanya saja kebetulan saat ini berada di Jakarta, ketika mau balik ke Sorong tidak bisa.

Disamping itu, kami bersama Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan rutin melakukan pangawasan di pelabuhan terus kami tingkatkan. Tujuan guna meningkatkan kewaspadaan serta antisipasi masuknya virus korona. Mungkin terkait teknisnya, kami akan berkoordinasi dengan satgas yang telah dibentuk,” kata Jerry.

Paling lambat, Rabu 17 Maret 2020 Pemerintah Kota Sorong resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan warga asing untuk datang berkunjung ke Kota Sorong selama 4 bulan. Hal itu dikatakan Lambert saat menggelar konfrensi pers Senin siang.

Tak hanya itu, Lambert secara tegas pun meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Sorong agar secepatnya memulangkan 6 warga Malaysia yang saat ini berada di salah satu pondok pesantren.

Tak mau ambil resiko, lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Virus satu ini tidak mengenal siapa pun. Dan saya tidak mau warga Kota Sorong menjadi tidak nyaman. Saya tidak mau warga saya menjadi panik, segera dipulangkan, meskipun biaya tiket pemkot Sorong menanggungnya,” ujar Lambert sembari meminta kepada seluruh warga Kota Sorong untuk tidak panik. [jun]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.