KAIMANA,sorongraya.co – Anggota DPRD Kaimanan Periode 2019-2024 Charlly Maipauw dari Partai PDI Perjuangan Resmi ditetapkan sebagai pemegang palu kendali sementara DPRD setempat.
Dari pantauan langsung, Charlly Maipauw menjadi ketua sementara setelah pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaimana di gedung pertemuan Krooy jalan Casuarina Kabupaten Kaimana Oleh Ketua Pengadilan Negri Kaimana, Kamis (12/09).
Dalam sambutannya Ketua DPRD sementara Charlly Maipauw tak lupa mengucapkan syukur dan penghargaan kepada segenap masyarakat yang telah mempercayakannya untuk menjadi wakil rakyat. Oleh karena itu ia juga meminta masyarakat terus mengawal dan mendukungnya dalam tugas kedewanan.
“Tugas Ketua DPRD sementara menyusun alat kelengkapan dewan sebagaimana UU Nomr 23, oleh karena itu dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan sehingga semua agenda ini bisa berjalan baik,”ujarnya.
Ia pun tak mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD periode sebelumnya yang telah membawa dan mengawal pembangunan bersama pemerintah daerah. Untuk itu kata dia, apa yang belum tuntas akan menjadi tanggung jawab ke 20 Anggota DPRD periode 2019-2024.
Dan tentunya ucapnya, tugas kedewanan diperlukan kerjasama dan sinergitas bersama pemerintah guna mewujudkan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu apa yang masih belum disempurnakan oleh teman-teman DPRD yang lama, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk melanjutkannya. Terima kasih karena sudah melakukan banyak hal untuk kemajuan pembanggunan Kabupaten Kaimana,”ucapanya. [ron/krs]