SORONG, sorongraya.co – NH (33) terpaksa harus menjalani sidang dakwaan
di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, (11/09) siang.
Pasalnya, NH yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, tertangkap tangan membawa satu bungkus plastik sedang sabu yang disembunyikan di dalam dos ban dalam.
Jaksa Penuntut Umum, Jujungan Aritonang, S.H., M.H dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa pengganti, Alwin Michel Rambi, S.H menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni penyalahgunaan narkotika pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 11.15 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pelabuhan Sorong.
Terdakwa hendak menjual sabu kepada seseorang seharga Rp 2.300.000, namun, pada saat terdakwa mengambil barang di pelabuhan Sorong, terdakwa lebih dulu diamankan oleh anggota BNN Provinsi Papua Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik sedang sabu yang diselipkan di dalam ban motor. Selanjutnya terdakwa menjalani proses hukum.
Atas perbuatanya itu, terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan penuntut umum, hakim Vabianes Stuart Wattimena, S.H menunda persidangan, dan melanjutkannya Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang berlangsung terbuka, dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Benry Napitupulu, S.H dan Rina Buwana, S.H.[jun/krs]