Bupati Kabupaten Kaimana Drs, Matias (Tengah) saat meresmikan Kantor Distrik Kaimana Kota, Selasa (9/07).
Metro

Bupati Matias Mairuma Ingatkan Peran ASN Dan Kepala Distrik

Bagikan ini:

KAIMANA,sorongraya.co – Bupati Kabupaten Kaimana Drs, Matias Mairuma mengingatkan peran sertabAparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Distrik.

Hal Ini disampaikan langsung Bupati Kabupaten Kaimana, Matias sesaat setelah meresmikan kantor Distrik Kaimana Kota, Selasa (9/07).

Ia mengatakan, ada tugas Negara yang dibebankan kepada penyelenggara pemerintahan di seluruh daerah khususnya di Distrik Kaimana Kota. Dengan harapan penyelengaraan pemerintahan, harus yaitu melekat dipundaknya kepala distrik dan stafnya. .

“Kita sebagai penyelengara pemerintahan, maka tugas negara yang diberikan kepada saya dan saudara-saudari ASN di setiap OPD terlebih di Distrik Kaimana. Karena tugas penyelengara pemerintahan umum itu melekat dipundak Kepala Distrik dan stafnya, bagaimana caranya untuk mengimplementasikannya, hal itu sudah tertulis didalam petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi, tinggal siapa saja yang membacakannya maka melangkah sesuai regulasi tersebut,” cetusnya.

Bupati juga mengingatkan kepala Distrik Kaimana beserta staf, tentang goal’s atau hasil akhir dari semua yang saat ini kita sedang duduk dan resmikan kantor Distrik ini, bagaimana masyarakat di wilayah Distrik Kaimana bisa sejahtera.

“Saya mengingatkan kepada kepala Distrik beserta stafnya, terkait dengan hasil akhir atau goal’s dari semua kegiatan peresmian kantor Distrik Kaimana yang dilaksanakan saat ini adalah bagaimana kedepan Masyarakat di wilayah Distrik Kaimana bisa sejahtera, mau denga cara apa? bagaimana cara membacakan petunjuk Juknis dan regulasinya, mau berkantor seperti apa? Tetapi gol’s atau hasil akhirnya itu adalah kesejahteraan pada Masyarakatnya.” terangNya.

Dijelaskan, bahwa teknis menggukur tingkat kesejahteraan itu, maka diharapkan Kepala Distrik Kaimana beserta staf untuk dapat membacakannya di sistem Statistik, karena dari semua variabel pembangunan sudah tertera didalam bagan statistik, tergantung intansi teknis mau melihat kesejahteraan itu, maka nantinya dapat dilihat dari sudut masing-masing, Karena semua sudah tersurat didalam RPJMD, tinggal bagamana mengimplementasikannya saja,”

Sementara Kepala Ditrik Kaimana Kota Sachrir I. Kamakaula, S.STP dalam laporannya mengatakan, Untuk diketahui bahwa kantor Distrik Kaimana didesain untuk kurung waktu 10 hingga 15 tahun kedepan, sedangkan waktu pekerjaan pembangunan kantor Distrik Kaimana dengan target yang telah ditentukan yaitu 90 hari kerja (tiga bulan hari kerja) dan Dana pembangunannya bersumber dari APBD Pemkab Kaimana Tahun Anggaran 2019.” jelasnya. [ron/krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.