MAYBRAT,sorongraya.co – Dalam waktu dekat pemilihan Kepala Kampung secara serentak di Kabupaten Maybrat segera dimulai.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Maybrat Drs Bernard Sagrim MM, Selasa (9/07). Dikatakan, bahwa pemilihan kepala kampung secara serentak tahun 2019 ini sebagaimana amanat dan ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Selama ini, Kepala Kampung telah mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2015, tapi belum menjalankan sepenuhnya UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri 122 pasal dan 65 halaman terkait dengan Pemilihan Kepala Desa secara serentak,” kata Sagrim.
Dimana, syarat pencalonan Kepala Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Muskam, Musdis, Pemerintah Kampung wajib pembuatan Dokumen RPJMK, RKPK, APBK, Dokumen Pencairan, LPJ DD, ADD dan lain-lain.
Dijelaskan, bahwa syarat calon Kepala Kampung mengacu pada Pasal 33- pasal 39 UU No.6 Tahun 2014. Calon Kepala Desa minimal berijasah SMP atau sederajat, tidak PNS, tidak pengurus Parpol, tidak cacat hukum, tidak pernah jabat kepala kampung secara berturut atau tidak secara berturut selam 3 periode.
Dan Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Pimpinan dan Anggota Baperkam. Masa jabatan kepala Desa selama 6 tahun.
“Dalam waktu dekat pejabat teknis yang ditujukan melakukan proses tahapan guna menyiapkan proses dan mekanisme serta panitia pelaksana seleksi dan panitia persiapan pemilihan kepala kampung se kabupaten Maybrat guna mengikuti proses seleksi calon kepala kampung,” terang Sagrim.
Untuk itu, Sagrim mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Maybrat agar dapat memilih dan memilah kepala kampung yang benar-benar paham akan kebutuhan dan kemajuan kampung.
“Pilih kepala kampung yang benar-benar hidup dengan masyarakat di kampung. Misalnya mantan anggota DPRD, calon anggota DPRD yang tidak terpilih bisa dipilih oleh masyarakat menjadi kepala kampung,” ucap Sagrim [ones/krs]