SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum korban penganiayaan anak di bawah umur berinisial AFR (16), Hasan Lessy SH dan Moh Iqbal Muhidin SH mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Sorong Timur dalam menangani kasus dengan tersangka oknum calon Legislatif (Caleg) Golkar Kota Sorong, M. Noval Ajuan.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolsek Sorong Timur beserta jajarannya yang telah menangani kasus ini secara profesional,” kata Moh Iqbal saat ditemu kepada sorongraya.co di salah satu kafe di Kota Sorong. Selasa, 2 Januari 2019.
Menurut Iqbal, Sesuai informasi dari pihak Penyidik Polsek Sorong Timur, penyidik akan segera melakukan tahap 1 atau P-1 (penerimaan laporan tetap) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Senin, 7 Januari 2018.
“Kemarin, kami sudah ketemu penyidik, dan mereka sampaikan akan melaksanakan tahap 1 pada tanggal 7 Januari 2019. Setelah itu, penyidik menunggu P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Iqbal.
Setelah P-19 dan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU lanjut Iqbal, Penyidik Polsek Sorong Timur akan segera melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) ke Kejari Sorong.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasan Lessy SH menambahkan, sesuai keterangan penyidik, saat ini status tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sebab, sebelumnya istri tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Kepolisian.
“Jika nanti penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka ke JPU kejari sorong, maka kami akan minta tersangka untuk langsung ditahan. Jika nanti ada juga permintaan penangguhan, itu adalah kewenangan JPU. Intinya kami apresiasi kinerja Kapolsek Sorong Timur dan jajarannya yang telah bekerja secara profesional,” pungkas Hasan yang juga mantan wartawan senior di Sorong. [***]