MANOKWARI, sorongraya.co- Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua Barat dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan tidak hormat pada Desember 2018 mendatang.
Pemecatan 18 ASN tersebut telah sesuai amanat dan ketentuan undang-undang karena menjadi terpidana kasus korupsi.
“SK pemecatan 18 ASN ini segera dan paling lambat tanggal 14 Desember 2018,” ujar Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono. Senin pagi 22 Oktober 2018.
Meski demikian para ASN tersebut masih mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan atau langkah hukum lainnya.
Menurutnya pemecatan 18 ASN ini merupakan tahap pertama, sementara lainnya masih diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kalau gabung dengan Kabupaten/Kota, ada 59 ASN, tapi itu sudah diserahkan ke masing-masing Kepala Daerahnya,” pungkasnya. [krs]
18 ASN Pemprov Papua Barat Akan Terima SK Pemecatan Desember 2018
Redaksi1 min baca