MANOKWARI, sorongraya.co- Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono kepada sejumlah wartawan usai apel gabungan Senin pagi, 22 Oktober 2018.
“Kalau Kadis Perumahannya sudah ditahan maka kami akan sampaikan ke gubernur untuk segera dikeluarkan Plt,” ujarnya.
Sugiyono mengakui jika pihaknya telah menerima banyak laporan terkait adanya oknum ASN dan Kadis Perumahan yang terseret dugaan korupsi.
“Karena sudah ada ASN dari Dinas Perumahan yang ditahan, sementara Kadisnya belum karena katanya sakit dan lagi dirawat di rumah sakit jadi kami masih menunggu info lebih lanjut,” kata dia
Selain itu Ia menyebutkan bagi ASN yang ditetapkan sebagai tersangka hanya menerima gaji 50 persen dan statusnya akan diberhentikan sementara. “Kalau sudah dipenjara (Dihukum) maka akan diberhentikan dengan tidak hormat, ini perintah undang-undang,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan bahwa oknum ASN dan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Dinas Perumahan. [krs]