SORONG,sorongraya.co- Paska kaburnya 53 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Sorong, Polresta Sorong bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melakukan upaya penangkapan.
Alhasil, 11 narapidana berhasil ditangkap dan saat ini telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIb Sorong.
Upaya lain yang dilakukan Polresta Sorong Kota bersama Kanwil Kemenkumham Papua Barat yaitu razia di pelabuhan dan bandara serta menyebar foto 42 narapidana yang hingga saat ini belum menyerahkan diri.
Penyekatan di lakukan di bandara Domine Eduard Osok (DEO) dan pelabuhan-pelabuhan laut di Kota Sorong.
Setiap penumpang yang hendak berangkat diperlihatkan foto tahanan yang kabur. Polisi pun meminta kepada masyarakat segera melapor ke polresta Sorong Kota jika melihat mereka.
” Bisa melapor ke polresta Soring Kota atau ke petugas jaga lapas Sorong,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto, Rabu, 10 Januari 2024.
Kapolresta mengaku, kita masih komunikasi dengan lapas terkait tahanan perorangnya seperti apa data-datanya dan akan ditetapkan DPO, kemudian kita sebarkan ke titik-titik penyekatan, baik di Pelabuhan maupun di bandara.
” Saya yakin masih ada di sekitaran Sorong, namun mereka masih berupaya melarikan diri keluar dari kota Sorong,” ujarnya.
Sebelumnya polresta Sorong Kota berhasil menangkap 11 dari 53 narapidana lapas Sorong yang kabur pada Minggu, 07 Januari 2024 lalu.
Polisi masih melakukan pengejaran guna menangkap 42 narapidana yang masih kabur.