SORONG,sorongraya.co- Panglima Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB), Viktor Makamuke dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Muhammad Akhram Syarif dalam sidang online, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam tuntutannya, jaksa Muhammad Akhram Syarif menyebut terdakwa Viktor Makamuke terbukti melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Perbuatan terdakwa melnggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif pertama JPU.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Sorong diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa terdakwa Viktor Makamuke melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara”.
Permufakatan jahat tersebut dilakukan terdakwa di Kampung Sibae, Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 22.30 WIT.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhammad Akhram bahwa terdakwa sudah ke Bintuni dan Maybrat merekrut banyak orang disana untuk bergabung di dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jadi, saya datang ke bapak ini untuk mengajak bapak dan orang-orang disini bergabung dalam OPM.
Terdakwa kemudian membuat pertemuan, merencanakan pengibaran bendera Bintang Kejora di kampung Sibae, distrik Inanwatan sekaligus latihan memanah dan menembak.
Terdakwa mengajak sejumlah warga kampung Sibae, distrik Inanwatan, antara lain Yongky Mututi (DPO), Jeckris Paidur (DPO), Marido Turiday (DPO), Jony Tugarpay (DPO) dan Darwin Niwerai mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Selain mengajak warga kampung Sibea bergabung dalam OPM, terdakwa juga terlibat di dalam organisasi West Papua Nasional Autorita dengan jabatan Panglima TNPB yang meliputi Fakfak, Bintuni dan Kaimana dengan tugas merekrut atau menggalang massa bergabung dalam TNPB untuk memperjuangkan kemerdekakan Papua memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (2) ke-1 KUHP.