AIMAS, Sorongraya.co-Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 224,09 gram dari Japan Tanjung Dofior KPR Pepabri, Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WIT.
Kapala Bagian Operasi Polres Sorong Kompol Garial Ginting menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan ganja di Jalan Tanjung Dofior KPR Pepabri Blok B Lorong Terakhir, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak sembari mengatur cara bertindak yang dipmpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sorong, Jumat, 24 Februari 2024.
” Tepat pukul 01.30 WIT tersangka berinisial KS (20) beserta baserta barang bukti ganja sebanyak 224,09 gram langsung diamankan tim opsnal satuan narkoba polres Sorong,” kata Farial Ginting, Jumat dini hari melalui pesan whatsapp.
Kabag Ops menambahkan, setelah di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka, tim opsnal satuan narkoba polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus plastik bening besar yang disembunyikan di tempat sampah.
Selain 10 bungkus plastik bening ganja, lanjut Farial Ginting, barang bukti lainnya yang ikut diamankan, antara lain Kemudian 10 plastik bening berukuran sedang, 2 plastik bening berukuran sedang, 12 paket kertas kecil berwarna coklat, 1 paket kertas kecil berwarna coklat, 1 buah rempat sampah berwarna merah muda, 1 buah ember cat berwarna kuning, 1 buah jaket jeans berwarna hitam, 1 buah kantong plastik bening berukuran sedang, 1 buah plastik warna hitam berukuran sedang, 1 buah HP warna biru muda dan uang hasil penjualan ganja senilai Rp 835.000.
Setelah melakukan penggeledahan dan memgamankan sejumlah barang bukti, tepat pukul 03.00 WIT, tersangka KS beserta BB kami gelandang ke mapolres Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.