Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Sita 2.605 Karton Miras di Gudang Mutiara Utama Papua

×

Tim Gabungan Sita 2.605 Karton Miras di Gudang Mutiara Utama Papua

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat Menghitung BB Mirtas Jenis Bir yang telah Disita
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat Menghitung BB Mirtas Jenis Bir yang telah Disita

MANOKWARI,sorongraya.co– Peredaran minuman keras beralkohol ini tak pernah habis-habisnya, aparat keamanan terus menangkap minuman illegal tersebut di Wilayah hukum Polda Papua Barat.

Kali ini tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat didampingi anggota Korwas PPNS dengan tim opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPDA Evo Woff bersama Brigpol Victor Obinaru melakukan pemeriksaan di gudang milik badan usaha PT Mutiara Utama Papua, Senin 28 Mei 2018.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan pada gudang distributor minuman milik Bryan Tambri  yang berlokasi Jl. Raya Bintuni Km.2, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono melalui press releasenya, Senin 28 Mei 2018 mengatakan bahwa dalam razia tersebut tim gabungan menemukan barang bukti berupa Minol (Minuman Beralkohol) siap Edar sebanyak 2.605 karton bir.

Satpol PP Teluk Bintuni Membantu Mengamankan BB Ribuan Karton Bir di Bintuni, Senin (28/5/2018)
Satpol PP Teluk Bintuni Membantu Mengamankan BB Ribuan Karton Bir di Bintuni, Senin (28/5/2018)

“Bir putih jenis bintang ukuran 500 ml sebanyak 145 karton, Bir putih jenis bintang ukuran 320ml sebanyak 1979 karton, Bir hitam guiness ukuran 320 ml sebanyak 481 karton , masing-masing  karton berisi 24 kaleng” tulis Kabid Humas melalui press release yang diterima media ini, Senin malam.

Lanjut mantan Kapolres Teluk Bintuni itu, barang bukti jenis bir tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses hukum lebih lanjut karena  PT. Mutiara Utama Papua tidak memiliki ijin  distributor dan ijin peredaran minuman keras dari instansi berwenang

“Proses sidik ditangani lebih lanjut oleh PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat” tambah Hary.(ken)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.