MANOKWARI,sorongraya.co– Tim khusus Opsnal Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengamankan satwa liar di ruang oknum konsultan di Kampung Bina Deda, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa 29 Mei 2018 sekira pukul 17.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Selasa malam menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terkait satwa yang dilindungi dalam kandang di Maikel Ramali, tim dari Ditreskrimsus berkoordinasi dengan mertuanya yakni, Adolf Mustamu.

Karena pemilik hewan tersebut berada di Jakarta sehingga belum bisa hadir untk menjelaskan terkait satwa yang di lindungi sesuai aturan PP No. 7 Thn 1999 itu.
“Setelah mertua dari pemilik hewan menerima penjelasan dari tim Ditreskrimsus maka diijinkan untuk dilakukan penangkapan satwa di dalam kandang milik Maikel Ramali, selanjutnya setelah diamankan satwa yang dilindungi kemudian dibuatkan STP yang ditandangani pihak pemilik hewan disaksikan oleh penjaga rumah” jelas Hary Supriyono.
Lanjut Kabid humas, timsus Polda Papua Barat membawa Satwa tersebut ke kantor BKSDA Kabupaten Teluk Bintuni untnk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Barang Bukti yang diamankan timsus Polda Papua Barat berupa satu ekor Kuskus pohon, dua ekor burung Nuri, satu ekor burung kakatua jambul dan satu ekor burung elang.
Kabid Humas menambahkan, pelaksanaan operasi terkait penanggulangan kejahatan tumbuhan dan Satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA erta Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : STR/ 273/V/RES.5.1/2018, tanggal 9 Mei 2018.

“Giat Operasi TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) di wilayah Polda Papua barat belum sepenuhnya serentak dilakukan oleh jajaran kewilayahan, agar para Kapolres melalui Kasat reskrim lebih mengoptimalkan kembali kegiatan operasi dimaksud” pesan Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas.(ken)