Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tangkap Oknum Warga Pengedar Ganja

×

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tangkap Oknum Warga Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Yang Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Fakfak dari Tersangka NHE alias Jul, Selasa (29/5/2018)
Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Yang Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Fakfak dari Tersangka NHE alias Jul, Selasa (29/5/2018)

MANOKWARI,sorongraya.co– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak berhasil meringkus seorang oknum warga berinisial NHE alias Jul yang diduga memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis ganja.

NHE alias Jul ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polres Fakfak di Kampung Kayu Merah, Distrik Fakfak Tengah, Selasa 29 Mei 2018 sekira pukul 01.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono melalui press releasenya yang diterima sorongraya.co, Rabu 30 Mei 2018 menjelaskan kronologisnya bahwa, awalnya anggota satuan resnarkoba Polres Fakfak mendapatkan informasi adanya Narkotika golongan 1 jenis ganja yang masuk ke Kota Pala dengan menggunakan KM Tidar tanggal 26 Mei 2018.

“Selanjutnya Anggota sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan didapati baket bahwa barang tersebut dibawa oleh NHE alias Jul kemudian anggota tim opsnal mendatangi rumahnya namun di tidak berada ditempat dan mendapatkan informasi lagi bahwa dia sedang bersama saudara berinisial HH alias Noman dirumah temannya di Kampung Merah” jelas Supriyono.

Lanjut Kabid Humas pada pukul 01.00 WIT tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap NHE alias Jul, dari hasil introgasi didapati keterangan  bahwa barang haram itu ada pada HH alias Noman.

Anggota opsnal langsung menuju rumah HH alias Noman dan melakukan penangkapan, mendapat keterangan lagi bahwa  Narkoba jenis ganja itu sudah dikirim melalui jasa pengiriman, polisi terus mengejar ke tempat jasa pengiriman dimana HH alias Noman mengirimnya.

Setelah meminta data dari jasa pengiriman ternyata barang masih ada dan belum terkirim kealamat yang dituju, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang itu dan didapati 2 (dua)  bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga ganja dikemas dalam dos bekas bungkus hp selanjutnya dibuatkan surat tanda penerimaan.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka HNE alias Jul yakni, 2(dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu)  dos bekas bungkus hp dan HP OPPO A 37 warna hitam, kemudian tersangka sudah ditahan di  rutan Mapolres Fakfak” kata AKBP Hary Supriyono.(ken)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.