SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hari ini menerima tahap dua penyalahgunaan narkotika dari BNN Provinsi Papua Barat. Tiga tersangka yang diserahkan yakni AYB, CB dan Herman serta barang bukti sabi seberat 18,45 gram.
” Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) dan 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikarenakan barang buktinya lebih dari 5 gram,” kata Kasi Pidum Kejari Sorong Eko Nuryanto, Kamis, 10 Nopember 2022.
Eko menambahkan, ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan bisa ditambah 2/3 hukuman serta denda.
Dia membenarkan bahwa sesuai BAP dari penyidik, salah satu tersangka adalah anggota polri, sedangka dua tersangka lainnya swasta.
Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini menyebut seauai dengan pasal yang dikenakan 114 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2009 bahwa disitu ada proses jual beli atau sebagai perantara.
Sementara pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait yang menguasai, menerima dan memiliki. Ayat 2 nya itu sebagai pemberatan,” ujar Eko.
Lebih Eko mengatakan bahwa ketiga tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke PN Sorong untuk disidangkan.