Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pengoplos Minuman Keras Bersama Barbuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Dua Tersangka Pengoplos Minuman Keras Bersama Barbuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua tersangka pembuat dan pengedar minuman keras oplosan yang sebelumnya disidik oleh Polda Papua Barat, Kamis, 10 Nopember 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara UU Pangan beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat.

 

Bahkan Kasi Pidum menyebut bahwa dua tersangka yang dilimpahkan berinisial M dan B.

” Untuk barang buktinya sendiri berupa 25 dan 36 karton miras jenis Robinson yang di oplos, 14 jeriken ukuran 20 liter berisikan miras oplosan dan 2 jeriken ukuran 5 liter miras oplosan serta alat peracik miras oplosan,” ujar Eko.

 

Eko menambahkan, kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.

Tersangka M dan B sama dengan tiga tersangka narkotika kita titipkan di Lapas Sorong sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan dan disidangkan di PN Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.