SORONG,sorongraya.co- Tiga terdakwa kasus galian C Kota Sorong, Rosita Kaikatui, Edison Lumbagaol dan terdakwa Yohanis Kenot terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Sorong pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar 1,5 miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga terdakwa atau terpidana di bulan Juni ini, namun mereka belum hadir untuk di eksekusi.
” Pemanggilan selanjutnya akan kita lakukan dan apabila yang bersangkutan juga tidak hadir, maka kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus penangkapan,” kata Kasipidum Eko Nuryanto, Kamis lalu.
Eko Nuryanto mengaku, sebelumnya Kejari Sorong telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap terpidana Rosita Kaikatui, Edison Lumbagaol dan Yohanis Kenot tetapi tidak hadir.
” Makanya, kami panggil sekali lagi, apabila tidak hadir juga baru penjemutan paksa,” ujar Eko Nuryanto kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Mahkmah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa Rosita Kaikatui, Edison Lumbagaol dan terdakwa Yohanis Kenot.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
Terdakwa Rosita Kaikatui, Edison Lumbagaol dan terdakwa Yohanis Kenot sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 4 Nopember 2021 lalu.