Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Staf Khusus Presiden NRFPB Disidangkan di PN Makassar

×

Tiga Staf Khusus Presiden NRFPB Disidangkan di PN Makassar

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tiga Staf Khusus Presiden Negera Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua Barat dalam kasus dugaan makar, Senin, 30 Januari 2023 telah dipindahkan ke Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua kasus dugaan makar dari Polda Papua Barat.

” Ketiga tersangka makar tersebut saat ini telah berstatus terdakwa sebab berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” kata Kajari Muhammad Rizal.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, tiga terdakwa yang siap disidangkan masing-masing adalah Elias Wetipo, Marthen Saminsabra Owari dan Yoran Pahabol.

” Tiga terdakwa yang diduga melkukan makar di dajwa dengan Pasal 106 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Persoalan pasal mana yang nanti dibuktikan dipersidangan,” ujar Kajari.

Kajari mengaku alasan dilakukan pemindahan persidangan mengingat perkara ini merupakan atensi khusus yang dikuatirkan akan menggangu kamtibmas.

Nah, terkait alasan keamanan ini bukanlah kewenangan Kejari Sorong melainkan domainnya TNI-Polri,” tutur Kajari.

Bahkan mantan Kajari Nabire ini walaupun berdasarkan Pasal 85 KUHAP mengatakan, yang mengusulkan terkait suatu pemindahan perkara atad permintaan kejaksaan atau pengadilan. Itu dilakukan secara administrasi, akan tetapi tahapannya banyak.

Atas masukan yang kami terima dari TNI-Polri selaku pennaggung jawab keamanan sehingga persidangan kami pindahkan ke Makassar.

Kejari didampingi Kasi Intelijen serta Jaksa Fungsional Pidum menyampaikan keterangan soal pemindahan persidangan.

” Tentunya atas saran tersebut kami menyurat ke pengadilan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Kami juga melaporkan ke Polda dan Kajati Papua Barat. Surat yang kami terima, Mahkamah Agung menyetujui persidangan dipindahkan ke Makassar” kata Rizal.

Diakui oleh Rizal bahwa kejaksaan telah menunjuk 9 orang jaksa yang menangani perkara makar ini. Tim ini gabungan kejari Sorong dan kejati Papua Barat.

Rizal memastikan bahwa sidang perdana makar akan digelar tanggal 8 Februari 2023 mendatang di PN Makassar.

Sehari sebelumnya, tim penyidik Polresta Sorong Kota bersama sejumlah tim Jaksa maupun pegawai Lapas Sorong mengawal tiga terdakwa makar dari Bandara DEO Sorong untuk diterbangkan ke Makassar menjalani proses persidangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.