Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Sorong Didesak Segera Tetapkan Selviana Wanma Sebagai Tersangka

×

Kejaksaan Negeri Sorong Didesak Segera Tetapkan Selviana Wanma Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini putusan Praperadilan yang dimenangkan Selviana Wanma menyisakan kegaduhan. Rasa tidak puas pun disampaikan Kuasa Hukum Paulus Tambing, Jatir Yudha Marau.

Dalam konfrensi pers, Selasa sore, 31 Januari 2023 Kuasa Hukum Paulus Tambing, Jatir Yudha Marau menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai putusan Praperadilan.

” Itu hanya syarat formil untuk menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2010,” ujarnya Selasa sore.

Jatir Yudha Marau, Kuasa Hukum Paulus Tambing, terdakwa kasus dugaan korupsi jaringan listrik kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Yudha pun memohon kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka.

” Perlu diingat bahwa dalam klien kami Paulus Tambing dan dua terpidana lainnya, yakni Willem Piter Mayor dan Besar Tjahyono ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Makanya, agar ada kepastian hukum pemilik PT Fourking Mandiri ini harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudha.

Yudha menambahkan, sebenarnya Selviana Wanma ini merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

” Aliran dana, semuanya jelas mengalir ke saudari Selviana Wanma. Demi kepastian hukum, dia harus ditarik masuk untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Yudha pun membeberkan, berdasarkan keterangan mantan Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dipersidangan sebelumnya menyebutkan bahwa semuan pencairan anggaran terkait proyek ini, semuanya masuk ke rekening Selviana Wanma.

” Tak berhenti disitu, dalam nota pembelaannya pun Besar Tjahyono meminta kepada majelis hakim PN Manokwari agar menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka sebab uang yang merupakan kerugian negara mengalir ke rekening Selviana Wanma,” ungkapnya.

Pernyataan cukup mencengangkan tatkala Yudha blak-blakan mengatakan bahwa untuk memuluskan pencairan anggaran proyek Selviana Wanma memberikan hadiah satu unit mobil kepada PPTK Willem Piter Mayor saat itu.

” Sudah jelas bahwa aktor utama dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik ini adalah Selviana Wanma,” tegasnya.

Dipersidangan dengan terdakwa Besar Tjahyono, JPU dalam tuntutannya membebankan kerugian negara 1,3 miliar kepada Besar Tjahyono, akan tetapi majelis hakim tidak sependapat. Karenanya dalam putusan hakim, kerugian negara dibebankan kepada Selviana Wanma.

” Jika putusan praperadilan demikian lantas bagaimana dengan kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab atas hal itu. Selviana Wanma harus bertanggung jawab,” ujar Yudha.

Yudha mengingatkan seharusnya putusan praperadilan jangan sampai menimbulkan kontroversi sebab sebelumnya sudah ada putusan hakim PN Tipikor yang menyatakan bahwa ada kerugian negara walaupun berdasarkan audit BPKP. Hal itu sudah diuji dipersidangan, artinya sudah ada produk hukum akan tetapi tidak sejalan dengan putusan praperadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan sprindik baru.

Sebelumnya, Kejari Sorong Muhammad Rizal menegaskan bahwa oihaknya telah menerbitkan sprindik baru terhitung sejak Senin kemarin.

Selain diterbitkannya sprindik baru, kami juga akan mengumpulkan alat bukti baru. Sebagai jaksa kami yakin bahwa yang dilakukan selalu benar.

” Persoalan nanti ada upaya lain termasuk salah satunya praperadilan, itu adalah hak mereka dan kami hargai itu. Kami juga berkewajiban membuktikan bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Kajari.

Mantan Kajari Nabire ini menambahkan, terkait langkah-langkah penyidikan tentunya kami tidak bisa membeberkannya. Itu menjadi kewenangan.penyidik nantinya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.