SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pemberitaan yang dirilis Polda Papua Barat beberapa waktu lalu terkait enam orang yang diamankan dibenarkan oleh kuasa hukum PT Bangun Kayu Irian (BKI) Jatir Yudha Marau.
Menurut Yudha, enam orang tersebut merupakan karyawan PT Bangun Kayu Irian (BKI). Awalnya mereka di duga merupakan bagian dari yang di cari Polda Papua Barat. Namun, setelah di bawa ke Polres Maybrat dan menjalani pemeriksaan enam karyawan PT BKI dibebaskan dan dikembalikan ke perusahaan karena tidak terbukti.
Yudha mengaku, enam orang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan KKB. Mereka pada saat itu tidur di kamp lalu paginya sekitar pukul 06.00 WIT dimaankan oleh tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Maybrat.
” Mungkin isu yang berhembus bahwa PT BKI berkaitan erat dengan KKB, ternyata hal itu tidak terbukti dengan dibebaskannya enam karyawan PT BKI. Karena setelah diperiksa mereka tidak berkaitan dengan KKB,” kata Yudha melalui sambungan telepon.
Yudha menambahkan, Sabtu lalu pihaknya telah menyambangi enam karyawan PT BKI di Polres Maybrat. Mereka telah bebaskan dan dikebalikan ke perusahaan.
” Ya kami maklumi apa yang dilakukan Polda Papua Barat bersama Polres Maybrat. Makanya, karyawan kami kooperatif memberikan keterangan dan memnag tidak terlibat sehingga dibebaskan,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Papua Barat merilis pennagkapan terhadap Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa (26), DPO penyerangan Pos Koramil Kisor, 02 September 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Papua Barat pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 WIT saat DPO Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa berada di rumah kerabatnya di Kampung Susumuk Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Selain DPO Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa, ikut diamankan juga enam karyawan PT Bangun Kayu Irian (BKI) dan 17 warga masyarakat setempat.
Bahkan Kapolda Papua Barat mengatakan, terkait 6 pekerja PT Bangun Kayu Irian (BKI) yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian telah dilepas dan dikembalikan ke pihak perusahaan.
” Mereka hanya dimintai keterangan, setelah itu dilepas dan dikembalikan ke perusahaan,” ujar kapolda.