SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Deiver Morvan Jonathan Anum alias Mervin dan Hanok Boas Bonggoibo alias Minggus diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam sidang yang di gelar, Selasa, 28 Mei 2024, kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima terdakwa Deiver Morvan Jonathan Anum alias Mervin dan Hanok Boas Bonggoibo alias Minggus lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Usai membacakan putusan hakim Lutfi Tomu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum selama satu minggu untuk bersikap.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Deiver Morvan Jonathan Anum alias Mervin dan Hanok Boas Bonggoibo alias Minggus menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenia ganja.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di sebuah gudang milik salah satu agen atau jasa pengiriman barang di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sorong, Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.
Setelah mengambil paket ganja seberat 874.489 gram, yang dikirim oleh saudara Bertho, keduanya langsung ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Raja Ampat.