SORONG,sorongraya.co- Sidang Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh ditunda satu minggu kedepan.
Alasan penundaan sidang Praperadilan dikarenakan ada permintaan dari Polres Sorong Kota sebagai termohon II. Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada hakim Praperadilan pada Rabu, 14 Desember 2022, Polres Sorong Kota selaku termohon II meminta sidang ditunda hingga operasi lilin selesai.
Namun, hakim praperadilan Lutfi Tomou dalam persidangan menyampaikan penundaan sidang hingga Rabu pekan depan.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda yang dikonfirmasi Rabu siang mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada hakim praperadilan, meminta penundaan sidang hingga selesainya operasi lilin.
Sementara Kuasa Hukum Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pingoh, Raymond Morintoh membenarkan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh ditunda hingga Rabu pekan depan.
” Ya, pada prinsipnya kami ikuti proses yang berjalan di pengadilan negeri Sorong,” kata Raymond usai penundaan sidang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh mendaftarkan peemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu, 6 Desember 2022 lalu.
Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi di SIPP P3nhadilan Negeri Sorong dengan Nomor 7/Pid.Pra/2022/Pn Son tanggal 6 Desember 2022.
Sebelumnya juga tim kuasa hukum pemohon melayangkan surat ke polres Sorong Kota terkait penundaan rekonstruksi dan pemeriksaan saksi A de charge ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara RI Daerah Papua Barat UP AKP Otto Woff dan Ipda Intan Baydury Harahap pada tanggal 07 Desembee 2022 lalu.