Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dilaporkan ke Polisi, Sunoto Bantah Curi dan Jual Kayu Milik CV JMS

×

Dilaporkan ke Polisi, Sunoto Bantah Curi dan Jual Kayu Milik CV JMS

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dilaporkan ke Polres Sorong Kota oleh CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) dengan tuduhan mencuri dan menjual 3 konteiner kayu Reskrim Polres Sorong Kota, oknum perwira polisi yang diketahui bernama Sunoto balik CV JMS ke Polres Sorong.

Melalui pesan singkat whatsapp, Rabu siang, 24 Desember 2022, Sunoto menyampaikan, 3 konteiner kayu yang ia kirimkan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong.

” Itu asal-usul kayu legalitasnya ada di Direktur CV Sebyar Jaya. Saya dan Direktur CV Sebyar Jaya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Aimas. Nanti, saya turun konfirmasi selengkapnya,” ujarnya.

Bahkan dalam pesan singkat WA Sunoto juga mengirimkan beberapa bukti surat dan putusan dari Pengadilan Negeri Sorong, perihal pengiriman 3 box kontainer calon muatan kayu olahan dengan nomor surat W30-U2/1429/Hk.02/11/2022 yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT Temas Shipping Sorong.

Sementara Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda membenarkan adanya laporan polisi yang di buat oleh pengacara CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) pada Selasa kemarin.

” Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasus serta berencana mengundang beberapa pihak yang terlibat untuk di periksa,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, kuasa hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS), Jatir Yudha Marau mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan Sunoto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota Selasa sore.

Menurut Yudha, langkah hukum ini kami lakukan karena kayu jenis merbau yang masih menjadi barang bukti, yang telah di sita oleh Gakkum Provinsi Papua Barat dan berada di Pelindo IV Sorong yang berjumlah satu konteiner milik klien kami CV JMS dan dua konteiner lainnya milik tersangka lain di curi dan di jual oleh S.

” Karena 3 konteiner kayu sudah di kirim ke Surabaya dan di jual kepada pihak lain, maka kami laporkan yang bersangkutan ke polisi agar di proses hukum,” kata Yudha saat ditemui di Calais Kafe.

Yudha menambahkan kami laporkan saudara S dengan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Kami berharap laporan polisi daoat di proses lebih lanjut.

” Siapapun yang terlibat di dalam kasus ini harus ditindak tegas mengingat kayu yang di jual merupakan barang bukti milik CV JMS yang sedang di sita oleh penyidik Gakkum Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.