Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pemkot Sorong Klarifikasi Beredarnya Undangan Mediasi di Media Sosial

×

Kuasa Hukum Pemkot Sorong Klarifikasi Beredarnya Undangan Mediasi di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi status di Media Sosial Facebook milik adikku Yosep Tanimbar Papua, yang isinya“Hallo PJ Walikota Sorong Jangan Lupa Ya Hadir di Kantor POLISI Sebelum Kami Ambil Langkah Hukum Selanjutnya. Saya selaku Legal Consultant Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menyampaikan klarifikasi mengingat status di dalam Facebook tersebut berhubungan dengan pengaduan Yulince Hosio.

Perlu saya jelaskan bahwa kronologis yang sebenarnya, saudari Yuliance Hosio selaku pihak merupakan anak kandung dari bapak Jusach Edy Hosio yang lahir di Jayapura pada tanggal, 14 Juli 1982 silam,” kata Max Mahare melalui pesan singkat whatsapp, Kamis siang, 15 Desember 2022.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Max Mahare bahkan, pengaduan yang dibuat saudari Yulince Hosio terkait dugaan penyerobotan tanah yang lokasinya berada di Abepura Jayapura. Namun, tanah yang saat ini diatasnya berdiri asrama mahasiswa yang di bangun oleh Pemkot Sorong merupakan milik Kepala Bappeda Kota Sorong Jusach Edy Hosio, yang tak lain adalah ayah kandung dari Yuliance Hosio.

Pengaduan saudari Yulince Hosio teraebut direspon Binmas Polres Sorong Kota dengan membuat undangan mediasi.

Sayangnya, undangan mediasi yang ditujukan kepada Penjbaat Wali Kota Sorong dititipkan kepada adikku Yosep Titirloloby pada tanggal 14 Desember 2022 kemudian di upload di facebook. Hal ini seolah-olah menimbulkan persepsi bahwa Penjabat Wali kota Sorong sedang mengalami persoalan hukum besar jika tidak hadir di kantor polisi.

Karenanya saya perlu meluruskan sehingga tidak menimbulkan spekulasi terutama di grup WA di lingkungan pemkot Sorong maupun di luar pemkot Sorong.

” Intinya, biar penjelasan saya ini dicermati dan dipahami secara baik oleh publik kota Sorong,” ujar Max Mahare.

Max Mahare berpandangan, anggota Binmas Polres Sorong Kota tidak seharusnya menerbitkan undangan mediasi, dengan pertimbangan, pertama, locus delicti dan tempus delicti pembangunan asrama kota Sorong di Abepura Jayapura merupakan kewenangan Polres Jayapura Kota atau Polsek Abepura.

” Yang kedua, bapak Jusach Eddy Hosio ini masih hidup dan mempunyai hak penuh atas tanah tersebut, sedangkan Yulince Hosio adalah anak dari Jusach Eddy Hosio. Karena itu saudari Yuliance Hosio tidak berhak membuat pengaduan sepanjang bapaknya masih hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut Max Mahare mengatakan, terkait undangan mediasi, saya selaku kuasa hukum Pemkot Sorong akan memberikan advis hukum kepada Pj. Wali Kota Sorong untuk tidak memerintahkan Kadis Pertanahan Kota Sorong datang ke Binmas Polres Sorong Kota.

” Mending Kadis Pertanahan Kota Sorong mengurus dokumen tanah yang saat ini berdiri sebuah asrama kota Sorong di Abepura-Jayapura yang dilaporkan ke Binmas Polres Sorong untuk dicatat sebagai asset Pemkot Sorong dengan bapak Jusach Eddy Hosio.” ujarnya.

Max Mahare pun memohon kepada Kapolres Sorong Kota untuk menegur atau memberikan sanksi anggota Binmas Polres Sorong Kota yang telah menitip surat undangan mediasi kepada rekan sejawat Yoseph Titirloloby karena “tidak etis” yang mengakibatkan adiiku Yosep Titirloloby menguploud di facebook yang sudah menjadi komsunsi publik.

“Undangan mediasi yang dilayangkan oleh Binmas Polres Sorong Kota “tidak beretika dan prosedural” secara langsung mengundang Pj. Wali Kota Sorong dalam posisi masih pengaduan dalam tahap mediasi.

” Seandainya toh benar juga posisi tanah berada di Kota Sorong, maka secara etika dan prosedur tidak mengundang Pj. Wali Kota melainkan Kadis Pertanahan Kota Sorong,” kata Max Mahare.

Sekretaris DPC Peradi Sorong ini mengingatkan bahwa undangan mediasi dari Binmas Polres Sorong sama dengan undangan biasa. Artinya undangan acara kegiatan atau pesta perkawinan, tidak datang pun tidak apa-apa, tidak ada unsur paksaan. Karena ruang lingkup undangan mediasi tidak sama dengan surat panggilan terkait proses penyidikan, yang terdapat Pro Yustisia.

” Saya mohon atensi Kapolres Sorong Kota terkait hal ini agar tidak terulang lagi mengingat locus delicti dan tempus delicti bukan bukan berada di wilayah hukum polres Sorong Kota,” ujar Max Mahare.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.