SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong, Dinar Pakpahan, SH, MH yang menyidangkan kasus kepemilikan 9.000 butir pil PCC dengan terdakwa HS marah.
Kemarahan itu dipicu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang dilaksanakan pada Senin 14 Mei 2018.
Dari pantauan media ini, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan nampak hadir penasehat hukum terdakwa HS, Sarlito Simanjuntak, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum HS tidak hadir.
Ketidakhadiran jaksa memicu kemarahan hakim Dinar. Dengan nada marah, Dinar menyampaikan kepada penasehat hukum maupun keluarga terdakwa bahwa kesalahan ini bukan berada Pengadilan Negeri Sorong melainkan pada jaksa.
Kami mencoba menunggu hingga waktu pulang jam kantor tetapi ketika sidang sudah dibuka jaksa penuntut umum belum hadir.
Jadi, sebaiknya penasehat hukum maupun keluarga terdakwa silahkan menanyakannya kepada jaksa yang menangani perkara HS bukan kepada pengadilan negeri Sorong.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini HS, jaksa yang menangani perkara HS sedang menerima tahap dua sehingga terlambat ke ruang sidang Pengedilan Negeri kelas Ib Sorong Sorong untuk bersidang. [jun]